Kamis, 29 November 2012

Potret Stratifikasi Dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum, seperti itulah yang tertulis dalam konstitusi yang menjadi payung hukum tertinggi Negara Republik Indonesia. Sebagai Negara hukum maka sudah sepantasnya hukum menjadi panglima dalam gerak roda Pemerintahan.  Mewujudkan negara hukum  bukanlah hal mudah, diperlukan bukan hanya kecakapan dalam penguasaan pengetahuan hukum tapi lebih pada keberanian dalam menegakkan hukum itu sendiri.

Sejak bergulirnya REFORMASI hingga sekarang penegakan hukum seolah selalu menemui berbagai hambatan. Seperti yang disajikan pada berbagai media massa adalah jauh beda antara harapan dan kenyataan. Entah apa penyebabnya sehingga hukum begitu mudah terkalahkan. di pengadilan banyak kasus korupsi yang berakhir dengan vonis bebas, tersangka melarikan diri dan menyatakan diri sakit menjadi fenomena tersendiri dalam penegakan hukum dinegeri ini. hingga lembaga semacam KPK  (Komisi Pemberantasan Korupsi)  tidak dapat berbuat banyak.


Meskipun KPK banyak menahan para tersangka korupsi baik pejabat di daerah dan di Pusat, eksekutif legislatif dan bahkan sekarang sudah sampai pada lembaga yudikatif. itupun masih dianggap tebang pilih karena pelaku-pelaku kakap (pejabat tertingginya) tidak pernah tersentuh. Kita lihat kasus CENTURY, kasus GAYUS, bahkan sekarang yang lagi hangat adalah kasus Sesmenpora, Kasus Miranda Gulthom, Rekening Gendut adalah bukti bobroknya birokrasi dinegeri ini.

Ironisnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mantan Gubernur BI Boediono yang kini jadi wapres. Abraham Samad mengatakan lembaganya sesuai ketentuan UUD 1945 tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap wapres. Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara istimewa. Atas hal tersebut keduanya tidak bisa disidik atau dituntut melalui penegakan hukum biasa atau normal oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sepertinya penegakan hukum di Indonesia yang katanya tanpa pandang Bulu, kenyataannya masih terkesan pilih kasih. Pelapisan sosial seseorang dimata hukum masih banyak kita temui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar