Indonesia adalah Negara yang
berlandaskan hukum, seperti itulah yang tertulis dalam konstitusi yang menjadi
payung hukum tertinggi Negara Republik Indonesia. Sebagai Negara hukum maka
sudah sepantasnya hukum menjadi panglima dalam gerak roda Pemerintahan.
Mewujudkan negara hukum bukanlah hal mudah, diperlukan bukan hanya
kecakapan dalam penguasaan pengetahuan hukum tapi lebih pada keberanian dalam
menegakkan hukum itu sendiri.
Sejak bergulirnya REFORMASI
hingga sekarang penegakan hukum seolah selalu menemui berbagai hambatan.
Seperti yang disajikan pada berbagai media massa adalah jauh beda antara
harapan dan kenyataan. Entah apa penyebabnya sehingga hukum begitu mudah
terkalahkan. di pengadilan banyak kasus korupsi yang berakhir dengan vonis
bebas, tersangka melarikan diri dan menyatakan diri sakit menjadi fenomena
tersendiri dalam penegakan hukum dinegeri ini. hingga lembaga semacam KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak dapat berbuat banyak.
Meskipun KPK banyak menahan para
tersangka korupsi baik pejabat di daerah dan di Pusat, eksekutif legislatif dan
bahkan sekarang sudah sampai pada lembaga yudikatif. itupun masih dianggap
tebang pilih karena pelaku-pelaku kakap (pejabat tertingginya) tidak pernah
tersentuh. Kita lihat kasus CENTURY, kasus GAYUS, bahkan sekarang yang lagi
hangat adalah kasus Sesmenpora, Kasus Miranda Gulthom, Rekening Gendut adalah
bukti bobroknya birokrasi dinegeri ini.
Ironisnya, Ketua KPK Abraham
Samad menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap mantan Gubernur BI Boediono yang kini jadi wapres. Abraham Samad
mengatakan lembaganya sesuai ketentuan UUD 1945 tidak memiliki kewenangan
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap wapres. Presiden dan Wakil
Presiden adalah warga negara istimewa. Atas hal tersebut keduanya tidak bisa
disidik atau dituntut melalui penegakan hukum biasa atau normal oleh
Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sepertinya penegakan hukum di
Indonesia yang katanya tanpa pandang Bulu, kenyataannya masih terkesan pilih
kasih. Pelapisan sosial seseorang dimata hukum masih banyak kita temui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar