Desa dan kota adalah tempat seseorang dilahirkan
dan dibesarkan. Pedesaan dan Perkotaan adalah tempat kita pula sekolah dan
mencari nafkah. Sampai sekarang kedua tempat tersebut masih dibedakan secara
geografis. Kehidupan di pedesaan masyarakatnya tidak sebaik kehidupan di
perkotaan. Sampai hari ini, hampir sebagian besar orang desa berbondong-bondong
ingin hidup dan mengais rezeki di daerah perkotaan dan akibatnya terjadi
urbanisasi. Kehidupan di perkotaan pada umumnya lebih baik karena fasilitas
infrastrukturnya secara rata-rata memang lebih baik. Celakanya, banyak orang,
khususnya anak mudanya malu hidup di daerah pedesaan, bahkan merasa malu kalau
disebut wong ndeso. Menjadi orang desa dianggap kuno, sementara itu kalau hidup
di kota dianggapnya menjadi manusia modern. Akibat dari semuanya itu, maka
sampai saat ini terjadi gap antara kehidupan kota dan kehidupan desa, baik
secara sosial maupun secara ekonomi.
Padahal
secara geografis hampir terjadi di beberapa daerah jarak antara kota dan desa
tidak terasa jauh lagi karena fasilitas infrastruktur jalan sudah lengkap dibangun,
khususnya di jawa. Secara sosial seharusnya hak dan kewajiban masyarakat kota
dan desa adalah sama, tapi karena penanganan masalah perkotaan mendapatkan
porsi yang lebih besar, maka perkembangan kehidupan masyarakat di perkotaan
menjadi relatif lebih baik.
Berbagai
pelayanan masyarakat seperti :pelayanan pendidikan, kesehatan di kota juga
lebih baik dari pelayanan untuk bidang yang sama di pedesaan. Dengan
dinamikanya yang seperti itu, disparitas tersebut terjadi karena dari awal
boleh dikata telah diperlakukan berbeda antara kota dan desa. Andaikata dari
mula perlakuan terhadap kota dan desa dibuat sama, pasti perkembangan kehidupan
yang terjadi di kota dan di pedesaan nyaris tidak terjadi perbedaan yang tajam
seperti sekarang.
Situasinya
sampai bisa memicu terjadinya permusuhan antara masyarakat perkotaan di satu
pihak, dengan masyarakat pedesaan di pihak lain. Hal ini tentu tidak sehat,
padahal kalau dilihat dari prosesnya, orang yang hidup di kota sebagian besar
asal-usulnya dari pedesaan. Desa yang kehidupannya seperti di perkotaan tidak
sedikit jumlahnya kita temu kenali di Indonesia, karena perkembangan
masyarakatnya di bidang pendidikan dan cara berfikirnya berkembang dan maju,
sehingga secara rata-rata kehidupannya juga mengalami kemajuan disegala bidang,
baik di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Bahkan Pendapatan
Daerah di kota tersebut sebagian besar di sumbang dari kegiatan masyarakat di
desa yang bersangkutan, bukan berasal dari kegiatan masyarakat perkotaan.
Dengan contoh ini memberikan satu jawaban bahwa bilamana masyarakat mendapat
kesempatan yang sama membangun kemampuannya secara sosial dan ekonomi, maka
kesempatan dan peluangnya untuk tumbuh menjadi masyarakat yang maju terbuka
luas.
Selama ini
masyarakat pedesaan selalu disebut sebagai masyarakat agraris dan masyarakat
kota biasa disebut sebagai masyarakat yang bergerak di bidang jasa dan
industri. Mestinya tidak dibedakan dengan cara yang demikian dan bahkan
harusnya tidak perlu ada pembedaan karena masyarakat kota dan masyarakat desa
memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara sosial
dan ekonomi.
Disparitas
menjadi seperti sekarang karena memang dari awal ada pembedaan perlakuan dalam
konteks pembangunan kewilayahan. Padahal kota dan desa berada dalam satu
wilayah, apakah wilayah propinsi maupun wilayah kabupaten/kota dalam satu
propinsi. Tidak heran kemudian secara politis para kepala desa menuntut agar
kewenangannya diatur secara tegas dalam sistem perundang-undangan sendiri. Oleh
sebab itu, pertanyaan yang timbul adalah apakah masih perlu dalam satu wilayah
antara desa dan kota dibedakan baik karena alasan politis maupun administratif.
Atau justru malah tidak perlu dilakukan pembedaan lagi karena keduanya berada
dalam satu teritorial yang sama dan masyarakat kota dan desa memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk menjadi masyarakat yang maju, sejahtera dan mandiri.
Zona
kewilayahan dalam satu wilayah kekuasaan politik tidak perlu lagi dibedakan
antara masyarakat kota dan desa tapi dibagi saja langsung dalam satu sistem
yang pendekatannya diatur berdasarkan fungsi dari satu wilayah, misalnya
zona/wilayah pemukiman, wilayah produksi, zona rekreasi, transportasi dan jalur
hijau. Semoga kedepan tidak ada lagi disparitas antara masyarakat desa dan kota.
Hal ini menjadi tantangan untuk generasi muda seluruh Indonesia,yakni mempunyai
hak dan kewajiban yang sama untuk membangun daerahnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar